.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

JAKARTA – Kasus pengoplosan bahan bakar gas bersubsidi berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modusnya dengan cara memindahkan gas dari tabung Elpiji 3 kikogram ke tabung gas portabel.


Enam orang pelaku, yakni TRM (30), GG (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25) berhasil diamankan di lokasi berbeda. Dalam aksinya para pelaku meniliki peran masing-masing.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (19/11/2024), mengatakan, kasus ini diungkap selama periode Oktober hingga November 2024. Para pelaku sudah menjalankan aksi hampir satu tahun.


Pemindahan gas dari tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portabel dilakukan dengan menggunakan alat suntik regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi. Penimbangan menggunakan alat timbang digital guna mengetahui berat masing-masing tabung gas portabel.


Dari hasil kejahatan itu para pelaku mendapatkan keuntungan berkisar Rp30.000 sampai Rp50.000 setiap satu tabung gas portabel. Para pelaku menjual gas oplosan melalui online, dan ada juga konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.


Menurut AKBP Pandjiyoga, konsumen tertarik membeli gas dari pelaku karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi di pasaran. “Tindakan para pelaku melakukan pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram ke tabung gas portabel tidak melalui proses yang benar. Ini sangat membahayakan dan berpotensi mengancam keselamatan,” tegas AKBP Pandjiyoga, dalam keterangannya yang didapat media ini.


Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 20 tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi, 808 tabung gas portabel isi berbagai merek, 758 tabung gas portabel kosong berbagai merek, 10 unit regulator gas rakitan, dan 9 unit timbangan digital.


Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU/6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.


Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU 2/1981 tentang Metrologi Legal. Para tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. (*/omi)

Sumber : Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Berita Terbaru